Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penjual Konten Pornografi yang Ditangkap Polda Metro Jaya dapat Konten dari Media Sosial

Pelaku mengambil konten pornografi dari media sosial lainnya, lalu mengunggah ulang dan dijual.

31 Juli 2024 | 11.00 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda inisial MAFA (20 tahun) menjual ribuan konten pornografi melalui media sosial X dan Telegram. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku berjualan dengan cara mengunggah ulang dari akun media sosial lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, kemudian diunduh (download) dan disimpan pada perangkat ponsel miliknya," kata Ade saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku mempromosikan dagangannya melalui akun X dan Telegram @Deflaxxxxx dan memberi cuplikan video porno. Total konten pornografi di akun Telegram DEFxxxx COLxxxx berjumlaj 8.400 video dan 32.640 foto.

MAFA menyediakan 23 saluran konten pornografi berdasarkan nama-nama korban. Bahkan, kata Ade, pelaku juga menawarkan pornografi anak kepada calon pembelinya. "Salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama Lxxx," ujarnya.

Paket yang ditawarkan MAFA untuk satu saluran Telegram berlangganan per bulan itu seharga Rp 165 ribu, sedangkan paket eceran ditawarkan seharga Rp 15 ribu. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital DANA, OVO, dan ShopeePay.

MAFA juga mengarahkan calon pembeli yang ingin berlangganan agar menghubungi nomor 08384571xxxx. Tindak pidana ini berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.

Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan patroli siber pada 24 Juli 2024. Kemudian MAFA ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dua hari kemudian. "Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta," tutur Ade Safri.

Polisi telah menetapkan MAFA sebagai tersangka. Saat ini dia telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus