Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyelidik Ungkap Pernyataan Plt Ketua KPK: Siapa Berani Tersangkakan Hasto

Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, membeberkan pelaksana tugas ketua KPK pernah mempertanyakan siapa yang berani menjerat Hasto Kristiyanto.

17 Mei 2025 | 10.34 WIB

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Mei 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Mei 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, menceritakan suasana gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret buron Harun Masiku pada 9 Januari 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Arif saat itu tergabung dalam tim satuan tugas melakukan OTT pada 8 Januari 2020. Dia terlibat dalam forum ekspose untuk menetapkan para tersangka kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025, Arif mengatakan sebelum forum ekspose ditutup, pelaksana tugas ketua KPK sempat melontarkan pernyataan tentang Hasto Kristiyanto.

"Pengganti ketua pada saat itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto?', itu sebelum ekspose ditutup,” kata Arif dalam kesaksiannya di sidang perkara Hasto Kristiyanto.

Dia menyebut Plt Ketua KPK saat itu juga mengomentari hasil penyelidikan.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat proses pengganti antarwaktu (PAW).

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam sidang dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah Sing$ 57.350 atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Catatan redaksi: Berita ini diubah pukul 13.29 karena menyebut FIrli Bahuri. Firli Bahuri saat itu tidak mengikuti ekspose dan diwakilkan salah satu pimpinan KPK. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus