Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Perbakin Diminta Transparan dalam Pengadaan Senjata

Perbakin harus menunjukkan izin persetujuan Kapolri dan Kementerian Pertahanan ketika impor senjata api dan amunisinya.

10 Oktober 2017 | 12.18 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) didesak lebih transparan dalam pengadaan senjata api serta amunisinya. Keterbukaan itu dinilai penting agar tidak kembali muncul kegaduhan ihwal impor senjata api dan amunisi, seperti yang terjadi di tubuh Kepolisian RI. "Perbakin harus menunjukkan izin pengadaan dan tidak melompati prosedur," ujar Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, ketika dihubungi Senin, 9 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Ardi, izin yang harus dikantongi Perbakin adalah surat persetujuan dari Kepala Polri serta dari Kementerian Pertahanan. Selain harus mengikuti prosedur, Ardi melanjutkan, Perbakin harus bertanggung jawab atas beredarnya senjata api dan amunisi yang dibeli. Hal itu bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan. "Perbakin harus memberi tahu berapa senjata serta amunisi yang dipegang oleh anggotanya," ujarnya. "Ini yang harus diawasi."

Baca: Perbakin Impor 500 Peluru, Begini Prosedurnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbakin tiba-tiba menjadi sorotan publik pada Jumat, 6 Oktober 2017. Ketika itu, satu kontainer berisi 500 ribu butir peluru kaliber 9 milimeter asal Korea Selatan tiba di Dermaga TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Temuan itu menambah gaduh kondisi publik karena sebelumnya sempat terjadi sejumlah polemik berkaitan dengan pengadaan senjata.

Sekretaris Jenderal Perbakin, Agung Prabowo, menampik tudingan Ardi. Menurut dia, Perbakin selalu mematuhi aturan pengadaan senjata api. Salah satu regulasi yang mengatur pengadaan tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 13/X/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik untuk Kepentingan Olahraga. "Syaratnya sudah jelas," ucapnya.

Dalam aturan itu dinyatakan bahwa setiap importir wajib mendapat izin dari kepolisian dan rekomendasi Perbakin jika hendak mengadakan senjata serta amunisi untuk olahraga. Setelah izin keluar, Agung melanjutkan, importir bisa memasok barang yang dipesan dan pesanan tersebut akan diperiksa begitu tiba. "Izin yang diberikan pun terbatas, yakni enam bulan," katanya.

Baca juga: Perbakin Anggap Akurasi Peluru Produksi Pindad Tak Bagus

Ketua Bidang Hukum dan Disiplin Perbakin, Bambang Soesatyo, mengatakan Perbakin sudah memesan ratusan ribu amunisi itu sejak tahun lalu. Adapun izin impor dari Kapolri dikantongi pada 17 Juli lalu dan surat rekomendasi impor dari Kepala Badan Intelijen Strategis terbit pada 8 Agustus lalu. "Ini karena kebutuhan amunisi untuk olahraga," ujarnya.

Selain itu, Bambang menjelaskan, seluruh peluru yang dipesan akan digunakan untuk kebutuhan latihan para anggota dan atlet tembak Perbakin. Khusus 500 ribu peluru, ucap dia, akan dipakai untuk menunjang kejuaraan menembak Bascot VI Shooting and Expo di Markas Korps Brigade Mobil Polri, Depok, serta lomba tembak di Filipina. Kedua lomba tersebut berlangsung pada bulan ini. "Nanti akan dibagi ke yang memesan," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan tidak ada yang salah dalam pengadaan ratusan ribu amunisi itu. “Sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

ANDITA RAHMA | ARKHELAUS

Hussein Abri

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus