Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Surya Darmadi, menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2023.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga: Surya Darmadi Persoalkan Seluruh Rekeningnya yang Diblokir
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya alias Apeng, sepanjang 2003-2022.
Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka. Seperti apa perjalanan kasusnya hingga Surya menjalani sidang vonis hari ini?
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Permasalahan pemberian izin tersebut lantaran diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, berharap majelis hakim memutus vonis nantinya secara proporsional. Sebab, menurut dia, kasus yang menjerat kliennya tidak layak naik ke pengadilan sebab sudah diakomodasi UU Cipta Kerja.
“Dakwaan yang dipersoalkan Kejaksaan Agung adalah mengenai kawasan kehutanan. Tapi permasalahan soal hal itu sudah diakomodasi UU Cipta Kerja,” kata dia pada Rabu 22 Februari 2023.
Adapun eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya alias Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Surya Darmadi Serahkan Diri
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kronologi penyerahan diri bos Duta Palma Surya Darmadi. Dia mengatakan penyerahan diri ini bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak Surya Darmadi.
“Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Dia menceritakan pihak Surya Darmadi mengirimkan surat tentang rencana menyerahkan diri. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi oleh pengacara Surya, Juniver Girsang kepada Kejaksaan Agung.
Burhanuddin mengatakan Surya terbang dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB.
“Kemudian tim kami melakukan penjemputan,” kata Burhanuddin.
Aset Surya Darmadi yang Disita
Kejaksaan Agung menyita berbagai aset milik Surya selama proses penyidikan. Sejumlah aset yang disita di antaranya 2 hotel di Bali dan satu helikopter. Penyidik juga menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Enam pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat turut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Di Jakarta, kejaksaan menyita 3 apartemen dan 6 bangunan yang ditaksir bernilai ekonomi tinggi dari Surya alias Apeng. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa rekening bank berisi uang Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu. Kejaksaan memperkirakan total nilai aset yang disita tersebut berjumlah Rp 17 triliun.
Dituntut Seumur Hidup
Pada persidangan 6 Februari 2023, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.
Ngamuk Sebelum Hadapi Vonis
Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Surya Darmadi sempat berteriak soal tekanan yang diterimanya dari Kejaksaan Agung saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surya menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2023.
Surya yang mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan membawa sebuah dokumen awalnya sempat menghampiri kuasa hukumnya setelah memasuki ruang sidang. Setelah itu, pemilik PT Duta Palma Group itu berjalan ke arah wartawan sambil membawa sebuah dokumen.
Saat berada di hadapan para wartawan itulah, Surya kemudian melemparkan berkas yang dia bawa. Dia pun berteriak dirinya ditekan oleh jaksa saat mengajukan praperadilan.
"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus. Kalau tidak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak begini, sama aja kaya dihukum mati," ujar dia.
Surya Darmadi juga meminta agar sidang diskors lantaran ia merasa jantungnya bermasalah dan kurang fit. Ketua majelis hakim Fahzal akhirnya mengabulkan permintaan skors sidang Surya Darmadi. Ia memberikan jeda skors selama satu jam.
MIRZA BAGASKARA | JIHAN RISTIYANTI | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Surya Darmadi Minta Sidang Diskors: Jantung Saya Kurang Fit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini