Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Perusakan AEON Mall: Polisi Tetap Proses Pelaku di Bawah Umur

Polisi akan memperlakukan khusus anak-anak yang menjadi tersangka perusakan AEON Mall Jakarta Garden City. Proses hukum tetap berjalan.

26 Februari 2020 | 17.04 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi berbincang dengan dua tersangka perusakan AEON Mall di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 26 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi berbincang dengan dua tersangka perusakan AEON Mall di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 26 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, mengatakan proses hukum terhadap anak-anak yang menjadi pelaku perusakan AEON Mall tetap berjalan. Ia menyatakan akan memperlakukan khusus pelaku di bawah umur yang menjadi tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Apa pun alasannya, Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir tindakan sekecil apa pun, masyarakat atau perorangan melakukan tindakan kekerasan secara membabi buta," kata Suyudi di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 26 Februari 2020. "Kita jaga anak-anak jangan sampai generasi muda jadi generasi yang kerap melakukan kekerasan yang membahayakan," dia melanjutkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan terhadap AEON Mall Jakarta Garden City. Aksi perusakan yang dimulai dari unjuk rasa oleh warga itu berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2020. Dari delapan orang, enam di antaranya anak-anak.

Mereka adalah AM 20, tahun, IF (22), HB (17), SA (16), ARS (15), FAS (16), DA (16) dab AB (16). Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 160 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

"Peran dari para tersangka ini beda-beda. Ada yang melakukan perusakan pagar, pos security, memecahkan kaca mall, dan kekerasan lainnya," kata Suyudi.

Menurut dia, penyidikan terhadap tersangka anak yang terlibat perusakan AEON Mall Jakarta Garden City akan melibatkan orang tuanya dan Balai Pemasyarakatan. Untuk sementara, mereka dititipkan d Balai Rehabilitasi Sosial Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. "Dalam waktu yang ditentukan, tujuh hari ke depan perlu adanya proses diversi akan dilakukan penyidik," kata Suyudi.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus