Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Memanggil 57+ Institute, lembaga yang dibentuk para mantan pegawai KPK, menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar mengada-ada. IM57 menyatakan bukan sekali ini saja KPK mengusut kasus yang melibatkan insan lembaganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK bukan sekali memangani kasus yang melibatkan insan KPK yang melakukan korupsi," kata Ketua IM57 M Praswad Nugraha, Sabtu, 23 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Praswad mengatakan KPK pernah menangani dua kasus korupsi yang melibatkan pegawainya, di antaranya Stepanus Robin Pattuju. Robin adalah penyidik dari kepolisian yang menerima suap untuk mengakali status tersangka. "Artinya penanganan kasus korupsi internal KPK bukanlah hal yang betul-betul baru," kata dia.
Menurut Praswad, keengganan KPK menangani kasus Lili merupakan bentuk dari sikap lembaga yang enggan melakukan pembenahan internal. Eks penyidik KPK ini khawatir ke depan, pengunduran diri akan dipakai oknum pegawai lain yang ketahuan terlibat korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Menurut dia, KPK tak akan bisa independen menangani kasus itu. “Bukannya tidak bisa, inisiatif dari pimpinan,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Alex menjelaskan sesama pimpinan tentu saling mengenal satu dengan lainnya. Nah, di KPK, dia mengatakan, ada kode etik yang mengatur soal kedekatan itu.
Dia menuturkan bila pimpinan mengenal dekat dengan orang yang akan dijadikan tersangka, maka pimpinan itu harus mengumumkannya. “Kalau pimpinan kenal dengan tersangka, dia harus men-declare, karena dianggap keputusannya tidak akan bisa independen,” kata dia.
Alex mencontohkan, saat KPK menangani kasus yang ternyata melibatkan bekas teman sekolahnya, maka dirinya tak bisa ikut mengambil keputusan di dalam kasus tersebut. “Kalau saya merasa tidak bisa bersikap independen kepada seseorang yang saya kenal dengan baik, itu saya umumkan,” ujar dia.
Alex mengatakan kalaupun kasus itu mau ditangani, maka harus oleh aparat hukum selain KPK. Menurut dia, keputusan Lili Pintauli untuk mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.