Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Ringkus 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN

Sejak sepekan lalu, Polda Metro gencar menangkap para terangka mafia tanah. 13 orang diantara merupakan pegawai BPN.

18 Juli 2022 | 14.07 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan penanganan kasus mafia tanah yang digencarkan sejak sepekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hengki mengatakan saat ini polisi sudah menetapkan 30 tersangka yang berasal dari berbagai instansi, mulai dari pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga masyarakat sipil.

"Total tersangka 30 orang, 25 orang ditahan dan 5 tidak dilakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.

Jumlah tersangka tersebut terdiri dari 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN); dua orang tersangka merupakan ASN pemerintahan; dua orang tersangka Kades; satu orang tersangka jasa Perbankan; dan 12 orang tersangka masyarakat sipil.

Adapun barang bukti yang disita adalah berbagai dokumen terkait pertanahan hingga print out cek plot peta. "30 orang itu merupakan tersangka untuk korban mafia tanah yang berjumlah 12 orang, termasuk Pemerintah Kota Jakarta Selatan," tutur Hengki.

Saat ini, Hengki mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. "Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar Hengki.

4 pejabat BPN dan 10 pegawainya ditangkap polisi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 4 orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, 4 pejabat ini merupakan ASN di BPN kantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Salah satunya berinisial PS, bekas Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.

"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki, Rabu, 13 Juli 2022.

Hengki mengatakan selain pejabat di BPN yang terkait dalam kasus mafia tanah ini, sejumlah pegawai BPN juga terlibat. "Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN," ujar Hengki.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan selaku Ketua Ajudifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PS saat melakukan aksinya bekerja sama dengan seorang pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan funder atau pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan tersangka PS kini menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Sedangkan waktu berperkara menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan, PS ditangkap di Depok pada Selasa malam, 12 Juli 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. PS ditangkap Tim Subdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus