Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kupang sempat diusut Ipda Rudy Soik yang berujung pemecatannya

31 Oktober 2024 | 10.36 WIB

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik merupakan seorang anggota Polresta Kupang Kota yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada Rudy Soik di NTT hingga saat ini masih menjadi sorotan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik merupakan seorang anggota Polresta Kupang Kota yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada Rudy Soik di NTT hingga saat ini masih menjadi sorotan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kupang yang sempat diusut oleh Inspektur Dua Rudy Soik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan sampai saat ini belum ada laporan masuk atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, Direktorat Kriminal Khusus akan tetap melanjutkan penyelidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentunya polda termasuk polres jajaran akan melakukan penyelidikan kaitan salah guna BBM yang menjadi prioritas saat ini," ucap Sandy melalui pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2024.

Sandy belum membocorkan siapa yang akan ditunjuk untuk menggantikan Rudy Soik untuk memimpin kasus ini. Ia menyatakan masih menunggu informasi dari krimsus.

Rudy Soik sebelumnya menduga residivis penyalahgunaan BBM, Ahmad Ansar, kembali melakukan penimbunan minyak bersubsidi untuk para nelayan di Kupang. Ansar menggunakan barcode atas ama Law Agwan untuk memperoleh solar subsidi dengan jumlah 4 ribu liter per hari.

Padahal, kata Rudy Soik, kode batang itu seharusnya tak boleh dipindahtangankan dan hanya boleh digunakan untuk kapal penangkap ikan milik si pengusaha. "Ini kejahatan niaga," ucap Rudy.

Saat akan menyelidiki lebih lanjut dugaan kejahatan Ansar, Rudy lebih dulu dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).

Menurut KKEP, Rudy Soik menyalahi prosedur pemasangan police line di tempat Ahmad Anshar. Rudy bersalah karena memasang police line sebelum jelas terbukti bahwa di situ ada tindak pidana. Tidak terima dengan putusan tersebut, Rudy saat ini tengah mengajukan banding.

Dede Leni Mardianti

Lulusan Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Universitas Islam Negeri Salatiga pada 2024. Bergabung dengan Tempo pada 2024 meliput isu hukum dan kriminal. Kini meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus