Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pernyataan Kaesang Pangarep soal nebeng jet pribadi dinilai sebagai indikasi kuat adanya gratifikasi.
KPK dinilai harus menelusuri motif pemberian fasilitas itu.
Pemberi fasilitas pun bisa dipidana.
PERNYATAAN putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, soal penggunaan jet pribadi saat dia dan istrinya, Erina Gudono, melancong ke Amerika Serikat dinilai sebagai indikasi kuat adanya gratifikasi. Sejumlah pakar menilai Kaesang ataupun pihak yang memberi tumpangan jet itu bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Defara Dhanya Paramitha, Dede Leni Mardianti, dan Khairul Anam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.