Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Akan Tunjuk Penyidik untuk Tangani Kasus Haris Azhar  

Setelah menunjuk penyidik yang akan menangani perkara Haris Azhar, Polri akan membuat rencana penyelidikan.

4 Agustus 2016 | 18.20 WIB

Koordinator Kontras, Haris Azhar. Tempo/Aditia Noviansyah
Perbesar
Koordinator Kontras, Haris Azhar. Tempo/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan segera memproses laporan dari Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, dan Pemuda Panca Marga terhadap koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar. Salah satu pasal yang dituduhkan kepada Haris adalah pencemaran nama baik.

Juru bicara Kepolisian RI, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan tiga laporan yang masuk lebih dulu ke Badan Reserse, yaitu dari BNN, TNI, dan Polri, akan ditindaklanjuti dengan menunjuk penyidik. "Kemudian membuat rencana penyelidikan," ujarnya, Kamis, 4 Agustus 2016.

Langkah berikutnya, kata Martinus, polisi akan merembukkan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi juga akan menentukan saksi ahli, termasuk membuat rencana pemanggilan saksi dan terlapor. "Kalau lengkap, nanti akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Martinus menjelaskan, status Haris saat ini adalah terlapor. Polisi hingga kemarin belum membuat panggilan. 

Baca: BNN Tetap Ingin Haris Azhar Diproses Secara Hukum

Haris dilaporkan ke polisi karena tulisannya di akun Facebook miliknya berjudul “Cerita Busuk dari Seorang Bandit”, yang mengungkapkan pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. Pesan itu tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016, beberapa jam sebelum Freddy dieksekusi mati.

Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas BNN serta Bea dan Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri.

Martinus mengatakan saat ini polisi melakukan dua cara untuk mengungkap fakta seputar informasi dari Haris. Pertama, penyelidikan internal yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Informasi itu dikaji, misalnya melihat siapa saja polisi pada saat pemeriksaan (Freddy Budiman),” ujarnya.

Kedua, kata Martinus, penegakan hukum. Proses penegakan hukum dipilih karena informasi yang disampaikan Haris sangat prematur. “Kami perlu tahu sebenarnya bagaimana sih faktanya,” ucapnya.

Baca: Mantan Pejabat BNN Sebut Cerita Freddy Budiman Halusinasi

Polisi sudah memeriksa berkas pembelaan alias pleidoi Freddy Budiman saat menjalani persidangan kasus narkotik. Polisi menelusuri fakta setiap poin yang ada dalam pengakuan Freddy melalui Haris, seperti pengiriman uang. Namun, kata Martin, informasi itu tidak ada dalam pleidoi.

Polisi, kata dia, juga mencari tahu orang yang pernah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tempat Freddy dipenjara. Caranya adalah melihat identitas atau buku tamu di penjara itu.

REZKI ALVIONITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus