Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur memecat tidak dengan hormat Brigadir Dua Randy Bagus Hari Sasongko dari institusi Polri. Bripda Randy Bagus adalah anggota Polres Pasuruan yang juga bekas pacar almarhumah Novia Widyasari Rahayu.
Mahasiswa Univeritas Brawijaya Malang itu meninggal bunuh diri di makam ayahnya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis, 2 Desember 2021 lalu diduga karena depresi akibat dipaksa mengaborsi janin hasil hubungan gelapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan pemecatan Randy Bagus diputuskan setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik profesi di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, Kamis, 27 Januari 2022.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kata Gatot, Randy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Dengan selesainya sidang kode etik ini, yang bersangkutan hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. Prosesnya memerlukan waktu,” kata Gatot.
Gatot mengimbuhkan, setelah dilucuti statusnya sebagai anggota polisi, Randy Bagus akan menjalani proses pidana umum. Sejauh ini kasusnya telah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum,” kata Gatot.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Bripda Randy Bagus tersebut menghadirkan Fauzun, ibu almarhumah Novia Widyasari, sebagai saksi. Pelaksanaan sidang sempat diprotes oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari karena perwakilan mereka dilarang memasuki ruang sidang. “Alasannya sidang tertutup karena terkait tindak asusila, padahal kami mendapat kuasa dari Ibu Fauzun untuk mendampingi selama proses sidang,” kata salah seorang anggota tim advokasi, Achmad Rony.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya itu menilai mengada-ada alasan polisi menggelar sidang tertutup dengan dalih menyangkut kekerasan seksual dan asusila berkaitan dengan Novia Widyasari. Sebab, kata Rony, dalam panggilan sidang yang diterima Fauzun, agenda sidang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika profesi kepolisian. “Bukan memutus ada tidaknya kekerasan seksual dan asusila,” kata Rony.
Baca Juga: Dugaan Kronologi Perkenalan Novia dan Anggota Polisi Hingga Berujung Bunuh Diri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini