Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 48 Kilogram

Polres Metro Jakarta Timur membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur darat di Jalan Bimoli, Muara Karang, Penjaringan, Jakut.

30 Maret 2022 | 20.25 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Ganja. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur darat di Jalan Bimoli, Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu, 23 Maret 2022.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Fanani mengatakan, pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka dalam pengungkapan itu. Keduanya berinisial RG dan I.

Saat ditangkap, kedua orang tersebut kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 48 kilogram.

"Ganja tersebut diselundupkan bersama barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Kami sita satu truk berisi ganja kering di jalur darat," kata Fanani saat dihubungi pada Rabu, 30 Maret 2022.

Fanani mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi mengenai penyelundupan narkoba jenis ganja dari Medan menuju Jakarta melalui truk ekspedisi. Saat dilakukan penangkapan, Polisi menangkap pelaku ketika melakukan bongkar muat barang di pangkalan truk.

"Awal mula kami menemukan ganja seberat 540 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam truk, ditemukan 34 dus bungkus rokok dibungkus lagi dengan karung plastik warna putih. Setelah melalukan pembongkaran, kami menemukan ganja seberat 47,527 kilogram," kata Fanani.

Saat ini Kepolisian masih terus mengejar satu orang tersangka berinisial SP. Tersangka SP diduga merupakan pemasok ganja kering tersebut.

Fanani mengatakan, pihak kepolisian juga akan menelusuri asal ganja tersebut. Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkobat Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Gunarto menambahkan bahwa kedua tersangka diduga sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut melalui jalur darat. Keduanya diduga bagian dari jaringan lintas pulau di Indonesia. 

"Ada jaringannya, masih kami kembangkan. Jaringan antarpulau di Indonesia," kata Gunarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 147 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah untuk Tahun Baru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus