Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di halaman parkir Indomaret Jalan Haji Domang, Jakarta Barat pada Selasa petang, 10 Maret 2020. Transaksi itu dilakukan antara dua pemuda asal Purwakarta, Jawa Barat, DS, 37 tahun dan DR (38).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami menemukan dua orang yang mencurigakan dan sedang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat brutto 0,46 gram," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Sigit R. Kumono dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sigit mengatakan penyidik kemudian melakukan pengembangan setelah menangkap kedua tersangka, DS dan DR. Hasilnya, penyidik kembali menemukan satu paket sabu dengan berat satu kilogram. "Disimpan pelaku di bawah jok mobil Honda Brio," kata Sigit.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Achmad Ardhy mengatakan sabu seberat 1 kilogram itu dibungkus dalam kemasan teh Cina. Menurut dia, sabu tersebut memiliki kualitas bagus atau nomor 1.
"Rencananya sabu dan paketannya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat" ujar Achmad.
Selain narkoba tersebut, polisi menyita satu tas, satu unit mobil Honda Brio dan dua ponsel. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.