Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Menahan 2 Kepala Dinas Kabupaten Sula, Ini Penyebabnya  

Dalam penahanan dua kepala dinas Kabupaten Kepulauan Sula, polisi mengklaim telah memiliki dua alat bukti yang kuat.

15 Juli 2017 | 15.13 WIB

TEMPO/Budi Yanto
Perbesar
TEMPO/Budi Yanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Resor Kepulauan Sula menetapkan dua Kepala Dinas di pemerintah Kabupaten Sula, yaitu Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Permukiman sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan pungutan liar.

Wakil Kepala Polres Kepulauan Sula Komisaris Samsul Alam mengatakan penetapan dua kepala dinas tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan memeriksa keduanya selama lebih dari 17 jam. Selain dua kepala dinas, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Laut dan Udara Dinas Perhubungan Sula, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Pekerjaan umum, Bendahara Dinas Perhubungan, dan Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Sula.

Baca juga: 4 Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda Diserahkan ke Kejaksaan

“Saat ini mereka sudah kami ditahan, dan kami bahkan masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Samsul Alam, Sabtu, 15 Juli 2017

Menurut Samsul, dalam kasus OTT, dalam kasus operasi tangkap tangan pungutan liar, enam orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun. Karena itu, pihaknya berencana akan menuntaskan kasus ini secepatnya.

“Saat ini 14 saksi sudah diperiksa, dan rencananya kami akan mengagendakan memeriksa anggota DPRD Sula,” ujar Samsul.

Baca: Pungli Sertifikasi Tanah, Dua Kades di Brebes Ditahan

Bassaludin Labesi, juru bicara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, mengatakan penetapan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tersangka merupakan proses hukum yang harus dihormati. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak akan mengintervensi proses tersebut.

“Meski demikian, kami akan memberikan bantuan hukum untuk dua kepala dinas ini. Statusnya sebagai kepala dinas bahkan belum akan dicopot hingga yang bersangkutan berstatus terdakwa,” kata Basaludin.

BUDHY NURGIANTO


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus