Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Periksa Ahli Bahasa dan ITE di Kasus Video Porno Mirip Gisel

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Febriyanto Dunggio, pelapor kasus video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel pada hari ini.

10 November 2020 | 21.02 WIB

Ilustrasi film porno.[Daily Mail]
Perbesar
Ilustrasi film porno.[Daily Mail]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Febriyanto Dunggio, pelapor kasus video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel pada hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tim penyidik juga meminta pendapat beberapa ahli bahasa da ahli ITE terkait kasus tersebut pada Selasa pagi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Akan ada ahli lainnya yang akan kami undang untuk dimintai keterangannya, seperti saksi ITE," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menjelaskan prosedur pemeriksaan yang sama juga akan dilakukan terhadap kasus video porno mirip artis Jessica Iskandar. Apa lagi kedua kasus penyebaran video porno mirip selebritas ini dilaporkan oleh orang sama. 

"Ini masih kami dalami semuanya, mudah-mudahan segera kami klarifikasi beberapa saksi ahli dan menemukan alat bukti lain," kata Yusri. 

Video porno mirip Jessica Iskandar ini sebelumnya tersebar di media sosial Twitter. Tagar #Jedar, yang merupakan singkatan dari nama artis tersebut, sempat trending. 

Sebelumnya juga, masyarakat juga digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia alias Gisel. Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel. 

Baca juga: Polisi Cari Identitas Penyebar Video Porno Mirip Gisel, 3 Akun Sudah Dihapus

Total ada 8 akun media sosial Twitter yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Akun penyebar video porno mirip Gisel itu diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus