Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Periksa Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Rabu Besok

Polisi akan memeriksa Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka dugaan pencucian uang pada Rabu besok.

7 Mei 2019 | 06.59 WIB

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir usai acara konferensi pers Aksi Bela Palestina di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia
Perbesar
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir usai acara konferensi pers Aksi Bela Palestina di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Polisi menduga Bachtiar Nasir melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya betul," kata Daniel lewat pesan singkat pada Selasa, 6 Mei 2019.

Menurut Daniel, perkara yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama. Polisi sudah menyelidiki perkara ini pada 2017 silam. "Kasus lama itu," katanya.

Polisi pun berencana memeriksa Bachtiar pada Rabu, 8 Mei 2019. Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai unjuk rasa pada 4 November 2016 (Asksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212).

Dana ini juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Kubu Bachtiar Nasir bolak-balik membantah pencucian uang ini. Kapitra Ampera yang pada 2017 pernah menjadi pengacara Bachtiar Nasir mengatakan tidak ada uang yayasan atau donasi dari masyarakat yang digunakan oleh kliennya secara pribadi. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus