Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik Ade Armando yang dilaporkan oleh pengacaranya, Andi Windo. Dugaan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan Sekjen Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno di Twitter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini dua saksi pelapor, yakni Guntur Romli dan Widodo sudah menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi, mengatakan dengan pemeriksaan ini kliennya membuktikan bahwa sangat serius dalam menanggapi laporan tersebut.
"Kami buktikan bahwa laporan kami ke Sekjen PAN ini serius karena cuitan sangat sadis di saat orang dalam peristiwa pengeroyokan dan di rumah sakit kondisi parah dan muncul tweet isinya tuduhan bahwa Ade Armando diduga sebagai penista ulama dan agama," ungkap Aulia kepada wartawan, Selasa, 26 April 2022.
Aulia menjelaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melontarkan sekitar 10 pertanyaan kepada Guntur dan Widodo. Pertanyaan tersebut terkait dengan apa yang diketahui dan dipahami Guntur Romli soal kicauan Eddy Soeparno. "Seputar kapan para saksi lihat tweet itu, bagaimana isi tweet, para saksi pahami apa mengenai tweet itu," ujarnya.
Eddy Soeparno Dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ade Armando
Tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilakukan atas cuitan Eddy di akun Twitter pribadinya. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
"Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Yang pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama," kata anggota tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, saat konferensi pers di Kantor MAA pada Selasa, 19 April 2022.
Melalui akun Twitter, Eddy Soeparno mendukung agar polisi mengungkap pengeroyokan yang menimpa Ade Armando di tengah demo 11 April 2022. “Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA”.
Pernyataan itu dianggap oleh Muannas sebagai tuduhan karena tidak ada putusan resmi pengadilan yang menyatakan kliennya pelaku penistaan agama dan ulama. Pihak Ade Armando pun telah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno agar meminta maaf dan menghapus cuitannya. Namun belum ada jawaban dari pihak Eddy.
Tim kuasa hukum Ade Armando lalu melaporkan Eddy Soeparno ke polisi. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
"Somasi kami tidak direspons dengan itikad baik malah menuduh somasi kami salah alamat dengan mengatakan bahwa tidak pernah tertera atau Pak Eddy Soeparno menyebut sebagai Ade Armando tapi inisial AA dan mereka mengatakan itu hanya kesimpulan kami," ungkap Muannas.
ANNISA APRILIYANI