Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, 30 tahun, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas. Dia ditangkap di sebuah rumah Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu pagi, 17 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia bersembunyi di rumah keluarganya," ujar Kepala Polsek Cilincing Komisaris Polisi Fernando Saharta Saragih dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menangkap pelaku, Fernando mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam atau sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban. "Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah golok dikediaman pelaku," kata dia.
MM ditangkap setelah lebih dari sepekan menjadi buron. Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa, 9 April dini hari.
Ketika itu, AF yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tengah membangunkan sahur warga sekitar. Dia bersama rombongan anak-anak sejumlah 50 orang. "Ikut-ikutan saja awalnya," kata Irfan kerabat korban di Polsek Cilincing, Jakut, Selasa, 9 April 2024.
Menurut Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya. "Eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam," kata dia
Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, Korban AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.
Korban mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Tapi nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.