Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya. Begini penjelasan polisi.

11 Oktober 2024 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Madrasah Aliyah (MA) As-Syafi'iyah, Tebet, Jakarta Selatan mengalami cedera otak parah hingga membuatnya harus dioperasi diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah kakak kelasnya pada Selasa, 8 Oktober 2023. Namun, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Gogo Galesung membantah adanya penganiayaan atau pengeroyokan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gogo, AAF terluka setelah berkelahi satu lawan satu dengan kakak kelasnya. Gogo juga menyampaikan bahwa kedua orang ini berkelahi karena masalah asmara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada hari kejadian, pelaku merasa tidak terima korban dekat dengan salah satu perempuan, akhirnya pada jam 12 siang, AAF dibawa ke luar dan terjadilah perkelahian. “Jadi itu masalah perempuan, masalah pacar,” ujar Gogo, Jumat, 11 Oktober 2024.

Senada dengan Gogo, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa AAF diajak oleh pelaku ke luar sekolah menuju gang sepak bola yang ada di dekat sekolah. Di situlah terjadi perkelahian satu lawan satu.

Menurutnya, peristiwa ini terjadi di tempat terbuka. “Diduga adanya perkelahian ini kedekatan. Jadi kedekatan siswa satu sama lain komunikasinya yang mungkin kurang,” ucap Nurma pada Jumat, 11 oktober 2024.

Ia mengatakan pada Kamis lalu, polisi bersama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A), dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) sudah mengunjungi sekolah dan melakukan penyelidikan. Ada lima saksi yang diperiksa. 

“Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kemudian penjaga sekolah, lanjut siswa yang melihat kejadian si pelaku,” ujar Nurma. 

Berbeda dengan kepolisian, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa AAF dianiaya, bukan berkelahi. Mereka menyatakan sudah melakukan pemeriksaan ke sekola dan mewawancarai saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). "Tukang warungnya dan semua mengakui lebih dari lima,” ucap M.O. Saut Hamongan, kuasa hukum keluarga AAF, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus