Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

Total ada 675 motor Honda senilai Rp 826 miliar yang disita polisi. Negara tujuan ekspornya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan dan Nigeria.

19 Juli 2024 | 00.46 WIB

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dana atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. Sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp.876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dana atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. Sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp.876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskim Mabes Polri mengungkap jaringan internasional kasus tindak pidana fidusia atau pengalihan hak kepemilikan, penipuan, sekaligus penadahan kendaraan bermotor. Bersama tujuh tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 675 sepeda motor disita sebagai barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menerangkan bahwa kasus itu bermula dari laporan masyarakat. "Ada tempat yang digunakan menampung ratusan motor tanpa dokumen," ujar Djuhandhani, Kamis 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempat yang dimaksud adalah sebuah gudang di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi membuktikan laporan dari masyarakat itu pada 29 Januari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata didapati ada sejumlah gudang lain yang sejenis di wilayah Jawa Barat.

Gudang-gudang itu menampung ratusan sepeda motor jenis Honda Beat, Scoopy, dan Vario yang hendak diekspor. Ada juga yang sudah termuat dalam kontainer di Tanjung Priok. "Kami kemudian meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor terhadap kontainer berisi kendaraan itu," ujar Djuhandhani.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Agung Widodo, mengatakan kalau pihaknya langsung menindak lanjutinya. Hasil pemeriksaan mengungkap pada akhir Januari itu ada tiga pengajuan ekspor atas nama PT Wellington Area Nusantara. Masing-masing berisi 70 motor tanpa dokumen, sehingga total ada 210 unit motor.

"Setelah itu, izin ekspor ketiganya pun dibatalkan dan 210 unit motor telah diserahterimakan kepada Bareskim pada 14 Maret 2024," kata Agung.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Polisi dan Bea Cukai menemukan ada perusahaan selain Wellington yang terlibat dalam jaringan fidusia dan penadah motor internasional tersebut. Namun, mereka belum mendetailkannya dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.

Total ada 675 motor senilai Rp 826 miliar yang disita polisi dalam kasus ini. Selain 210 yang berasal dari penyitaan di Pelabuhan Tanjung Priok, sisanya diangkut dari gudang di Kelapa Gading, Padalarang, Bandung, Cimahi, dan Cihampelas. Disebutkan, jumlah itu merupakan akumulasi kejahatan yang dilakukan dari Februari 2021 lalu.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terdiri dari NT dan ATH yang berperan sebagai debitor, WRJ dan HS sebagai penadah, FI sebagai pencari penadah, HM pencari debitur, dan WS sebagai eksportir. Mereka disangka telah menyebabkan kerugian negara atas hilangnya nilai pajak dan lainnya yang mencapai Rp 94 miliar.

Sejumlah tersangka dihadirkan saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean

"Modus yang digunakan dengan memanfaatkan kemudahan proses pengajuan leasing (sewa guna) dengan memanfaatkan data seseorang untuk mengajukan leasing motor ke dealer resmi," kata Djuhandhani menambahkan. Setelah itu, motor akan berpindah tangan dari debitor ke pihak perantara untuk selanjutnya diberikan ke penadah.

Diterangkannya, leasing berbeda dengan kredit motor karena leasing tidak selalu berakhir dengan hak kepemilikan. Penyebabnya, identitas pemohon kerap kali menggunakan data orang lain, sehingga pihak leasing mengalami kesulitan untuk menagih sisa tanggungan motor tersebut. "Tindakan ini dilakukan terhadap dealer-dealer yang ada di Pulau Jawa." 

Para pelaku rata-rata mengeluarkan uang untuk tiap motor sebesar Rp 5-8 juta. Kemudian, saat sudah terkumpul sebanyak 100 unit, motor-motor itu akan diekspor dengan harga lebih tinggi, menyesuaikan harga di negara pengimpor. "Ada lima negara yang menjadi tujuan ekspor mereka, Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria."

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus