Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tahan Raden Indrajana Selama 20 Hari sebagai Tersangka KDRT

Raden Indrajana dijerat UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

25 Januari 2023 | 12.41 WIB

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Perbesar
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy Idrus menuturkan pelaku ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun," kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penahanan Indra terhitung sekitar dua hari lalu. Polisi menampilkannya di hadapan publik saat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Kejadian KDRT terhitung sejak 2021 sampai 5 September 2022 di salah satu Apartemen di Tebet Jakarta Selatan. Dua anaknya menjadi objek kekerasan dan bukti videonya telah tersebar di media sosial.

Indra dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Irwandhy Idrus.

Sebelumnya, Keyla Evelyne Yasir melaporkan Raden Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya itu dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.

Keyla melaporkan Indra karena menganiaya anaknya berinisial KR dan KA sejak 2021 hingga 2022. Beberapa potongan video kekerasan anak yang dilakukan suaminya diunggah ke Instagram pribadinya @ikeyyuuuu.

Atas perbuatan Indra, KR dan KA mengalami kerugian secara moril. Laki-laki itu dilaporkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Surat pemanggilan untuk klarifikasi sudah dilayangkan pada 7 Oktober 2022. Untuk laporan dugaan KDRT ini diketahui nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Raden Indrajana menjadi tersangka dalam kasus ini pada 6 Januari 2023. Namun dia juga telah melaporkan Keyla atas dugaan penggelapan mobil Toyota Fortuner dan soal penyebaran konten KDRT yang menyorot anak kandung mereka berdua.

Baca juga: Kasus KDRT, Polisi Janji Bakal Jemput Paksa Raden Indrajana kalau Mangkir Lagi




M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus