Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tak Bisa Hadir ke Polres Jaksel Karena Harus Cek Kesehatan, Raden Indrajana: Biar Kondisi Fit Kalau Ditahan

Raden Indrajana, yang kini menjadi tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap dua anaknya, bicara soal kemungkinan jika dirinya ditahan.

11 Januari 2023 | 12.52 WIB

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) tersangka kasus KDRT dan penganiayaan kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Raden Indrajan menyatakan tidak bisa hadir karena kondisinya sedang tidak sehat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan penjadwalan ulang pemanggilan tersangka dapat dilakukan jika yang bersangkutan mangkir hadir.

Raden Indraja mengatakan dirinya tidak dapat hadir karena harus ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan.

"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit PI, memang kondisi lagi drop kan ya. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," kata Raden Indrajana seperti dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari 2023.  

Ia mengatakan masih menunggu hasil cek laboratorium, dan kehadirannya di polres akan mengacu pada hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit.

Menurut dia, ada dua pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap dirinya.

"Saya ada dua, yang pertama kanker prostat dan itu hasilnya baru keluar jadi saya baru mau cek sekarang positif atau enggaknya sama yang kedua saya punya masalah di tulang hidung," ungkapnya.

Raden Indrajana  ingin memastikan kondisinya dalam keadaan sehat bilamana nanti polres menetapkan dirinya harus ditahan.  "Biar kondisinya udah fit, kalau enggak fit nanti repot kalau di tahanan," tutupnya.

Sebelumnya Polrestro Jaksel menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus