Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Advokat yang Bawa Senjata dan Narkotika di Jakarta Pusat

Advokat berinisial S (31 tahun) ditangkap di Jakarta Pusat usai kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkotika.

27 April 2025 | 14.25 WIB

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro (depan) saat memberikan keterangan terkait rencana unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Rendi Kojansow
Perbesar
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro (depan) saat memberikan keterangan terkait rencana unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Rendi Kojansow

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap advokat berinisial S (31 tahun) usai ketahuan membawa senjata api atau senpi ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum. Dia mencurigai pelaku membawa senjata api. "Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo dalam rilisnya pada Ahad, 27 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pemeriksaan, kata dia, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni

  • 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal).
  • 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS.
  • 1 klip narkotika jenis sabu-sabu.
  • 1 klip narkotika jenis ganja.
  • 1 buah pipet.
  • 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram.
  • 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 miligram.
  • 1 buah lem tembak.
  • 6 unit handphone.
  • 1 paspor atas nama S.
  • 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine) dan ganja (THC). Dia juga positif menggunakan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. "Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba," kata Susatyo. "Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat."

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, tidak ditemukan barang bukti senjata api lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau peredaran narkoba. "Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Dia terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Dia juga terjerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus