Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Patroli Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku penyebaran video dan konten asusila sesama jenis dengan klasifikasi bondage, discipline, sadism, masochism (BDSM). BDSM merupakan hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik.
Ada empat tersangka yang ditangkap, antara lain AM, 42 tahun, merupakan karyawan swasta yang berperan sebagai master 1 dan NH, 30 tahun, terapis pijat yang berperan sebagai slave 1. "Keduanya ditangkap pada Selasa, 7 November 2017," ujar Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo, di Mabes Polri, Kamis, 9 November 2017.
Baca juga: Ini Masalah Terbesar yang Dihadapi Kaum LGBT Menurut Psikolog
Dari AM dan NH, polisi menyita barang bukti dua buah telepon seluler, satu memory card, dan 12 jenis peralatan BDSM, seperti tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, serta alat pecut.
Sementara dua orang lainnya ditangkap pada Rabu, 8 November 2017. Polisi menangkap tersangka RH, 28 tahun, karyawan swasta yang berperan sebagai master 2, serta ER, 22 tahun, karyawan swasta yang berperan sebagai slave 2. Polisi mengamankan barang bukti baru, yakni dua buah telepon seluler dan delapan jenis peralatan BDSM, antara lain jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Baca juga: Pelecehan Seksual Efek Kekuasaan? Ini Jawaban Ahli
"Mereka mengenal melalui Facebook. AM menginspirasi banyak orang untuk melakukan BDSM," ujarnya. Selain Facebook, ada aplikasi lain khusus pertemanan sejenis yang digunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini