Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Suami Guru PAUD Tersangka Pencabulan Tiga Bocah di Petamburan

Polres Metro Jakarta Barat menangkap suami guru PAUD berinisial S (55) atas dugaan kejahatan seksual kepada tiga anak perempuan di Petamburan.

25 Desember 2020 | 16.52 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap suami guru pendidikan anak usia dini (PAUD) berinisial S (55) atas dugaan kejahatan seksual kepada tiga anak perempuan di Grogol Petamburan.

Kapolres Metro Jakarat Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, menyebut ketiga anak tersebut sering bertemu di rumah pelaku yang menjadi tempat berkumpul anak-anak PAUD.

“Modusnya ketiga anak-anak berkumpul, satu orang dari tiga korban ditarik ke belakang rumah, kemudian terjadi kejahatan seksual,” ujar Audie di Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.

Baca juga : Polisi Duga 201 Kilogram Sabu di Petamburan untuk Biayai Teroris 

Adapun penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendalami keterangan ketiga korban yakni NJ (10), NA (5) dan SP (5).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Modus yang digunakan pelaku S yakni memutar tayangan kartun di Youtube yang tersambung di televisi, agar anak-anak betah di rumahnya. Arsya mengatakan pelaku mengaku merasa bergairah saat melihat anak-anak tersebut.

“Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Kejadian kejahatan seksual tersebut dilakukan pada Desember 2020. Oleh karena korban masih kecil, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban.

“Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” kata Arsya.

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus