Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Asal Lampung

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 3 orang pelaku curanmor yang tergabung dalam satu komplotan asal Lampung pada 2 Maret 2020.

9 Maret 2020 | 15.48 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Bekasi, Jumat, 21 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Kepolisian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Bekasi, Jumat, 21 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 3 orang pelaku pencurian motor atau Curanmor yang tergabung dalam satu komplotan asal Lampung pada 2 Maret 2020. Dalam proses penangkapan itu, polisi menembak mati 1 pelaku karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata api rakitan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pelaku yang ditembak inisialnya AY, ditembak karena melawan," ujar Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng di kantornya, Senin, 9 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan kedua pelaku lainnya, yakni HP dan BS juga polisi 'hadiahi' timah panas pada bagian kaki karena berusaha lari saat ditangkap. Gede mengatakan para pelaku sudah 3 kali menjadi residivis untuk kasus yang sama. 

"Wilayah operasi mereka di Bekasi Kabupaten. Dalam 1 hari, mereka bisa mencuri 7 kendaraan motor," ujar Gede. 

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di Kabupaten Bekasi sejak September 2019. Sehingga, polisi menduga sudah puluhan masyarakat yang menjadi korban aksi pencurian mereka.

Dari penangkapan ketiga pelaku polisi melakukan pengembangan dan meringkus 7 penadah hasil kejahatan mereka. Para penadah polisi ciduk di kawasan Karawang dalam waktu yang berbeda. 

"Masih ada 1 penadah besar (DPO) di daerah Karawang yang menampung seluruh hasil curian dan menjual kembali di daerah Jawa Tengah," kata Gede. 

Untuk kedua pelaku yang melakukan pencurian kendaraan bermotor, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus