Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten menetapkan 10 tersangka dalam kasus konvoi pelajar yang berujung rusuh di sejumlah wilayah di Kabupaten Klaten pada 2 Mei 2017. Dari sepuluh tersangka itu, dua di antaranya masih berumur di bawah 18 tahun.
“Ada yang terlibat dalam kasus perusakan, pengeroyokan, dan penganiayaan,” kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis saat ditemui seusai rapat koordinasi lintas instansi terkait penanggulangan kenakalan remaja di kantor Dinas Pendidikan Klaten pada Jumat siang, 12 Mei 2017.
Baca: Usut Konvoi Pelajar di Klaten, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Darwis menuturkan, sebagian tersangka itu sudah lulus sekolah SMA atau SMK. Ada juga yang sudah bekerja sebagai buruh serabutan. “Ada tersangka yang statusnya warga Klaten di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Sleman, DIY. Tapi mayoritas mereka masih atau pernah bersekolah di Sleman,” kata Darwis.
Dua tersangka yang masih tergolong anak, berumur di bawah 18 tahun, tidak ditahan. Informasi yang dihimpun Tempo di Polres Klaten pada Selasa lalu, dua tersangka di bawah umur itu berinisial R, 17 tahun, warga Kecamatan Prambanan, Sleman, dan GH, 17 tahun, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.
Keduanya tersangka di bawah umur itu diduga turut melempari kaca sebuah warung internet di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, menggunakan batu. “Untuk tersangka di bawah umur kami menggunakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten Ajun Komisaris David Widya Dwi Hapsoro.
Baca: Kisah Korban Keganasan Konvoi Pelajar di Klaten
Sedangkan delapan tersangka lain, termasuk pelajar, yang sudah dewasa (berumur di atas 18 tahun) akan diproses menggunakan sistem peradilan biasa. Menurut Darwis, perbuatan para tersangka itu sudah melampaui batas kenakalan remaja.
“Konvoi bawa parang, bawa gir diikatkan di ujung tali lalu dibacokkan ke orang lain yang tidak bersalah, itu bukan kenakalan. Itu kriminal,” kata Darwis dengan nada tinggi saat berpidato di hadapan sejumlah guru dan puluhan pelajar dari sejumlah SMK/SMA di Sleman dan Klaten di kantor Dinas Pendidikan Klaten.
Seorang guru SMA Negeri 1 Kalasan Sleman, Sumarna, mengatakan pihak sekolah sudah berupaya mencegah siswa kelas XII agar tidak berkonvoi untuk merayakan kelulusan. “Saat pengumuman kelulusan, mereka ke sekolah mengenakan jas dan kebaya untuk wisuda. Kalau memang ada siswa kami yang turut dalam konvoi itu, kami minta datanya,” kata guru bimbingan konseling itu.
Selain SMA N 1 Kalasan, dalam rapat koordinasi itu Polres Klaten juga mengundang perwakilan siswa dan guru dari SMK N 1 Kalasan, SMK Muda Patria Kalasan, SMK Nasional Berbah Sleman, SMK Muhammadiyah Prambanan, SMK Muhammadiyah Prambanan Klaten.
Sebagian siswa dari SMK dan SMA tersebut sempat diperiksa penyidik Polres Klaten karena diduga turut dalam konvoi pelajar rusuh di Klaten pada Selasa pekan lalu. “Baik, nanti setelah selesai acara Pak Sumarna bisa menemui saya (terkait permintaan data siswanya yang diduga turut konvoi),” kata Darwis.
DINDA LEO LISTY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini