Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri: Motif Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kace karena Keyakinannya Diusik

Andi Rian mengatakan bahwa motif dugaan Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kace karena keyakinannya diusik

21 September 2021 | 14.16 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional tengah menjalani vonis empat tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Kerabat M Kece, Pendeta Saifuddin Ibrahim membeberkan bahwa penganiayaan itu terjadi sehari setelah Kece ditahan di rutan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional tengah menjalani vonis empat tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Kerabat M Kece, Pendeta Saifuddin Ibrahim membeberkan bahwa penganiayaan itu terjadi sehari setelah Kece ditahan di rutan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan bahwa motif dugaan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kace, seperti yang tertulis dalam surat terbuka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Irjen Napoleon pada hari ini, 21 September 2021. Adapun dalam surat beredar, Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Motifnya terang benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," ujar Andi saat dihubungi pada Selasa, 21 September 2021.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, mengatakan alasan kliennya menganiaya Kace adalah soal keyakinan.

Napoleon, kata Ahmad Yani, merasa keyakinan beragamanya disenggol oleh Kace. "Ada semangat suasana kebatinan yang pada diri Pak Bonaparte terhadap orang yang menghina Tuhannya, kepercayaannya," ujar dia saat dihubungi pada 20 September 2021.

Selain itu, Napoleon berpendapat apa yang dilakukan Kace meresahkan. Bahkan, kata Ahmad Yani, narapidana lain juga resah atas kasus penistaan agama yang dilakukan Kace. 

Kace ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas dugaan penistaan agama. Youtuber dengan nama channel MuhammadKece itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Kepolisian kemudian menahan Kace sejak 26 Agustus 2021. Muhammad Kace telah melaporkan dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon ke polisi.

 

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus