Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa pemimpin PT Alfira Perdana Jaya, agen penyalur ABK (anak buah kapal) Indonesia ke Kapal Long Xing milik Cina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hari ini juga diperiksa Direktur PT APJ," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi hari ini, Selasa, 12 Mei 2020.
PT APJ diketahui memberangkatkan 8 ABK, yang terdiri 1 meninggal, 5 sudah kembali, dan 2 ABK lagi masih berlayar.
Penyidik Polri pun memeriksa pejabat Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Pemalang, Jawa Tengah.
Menurut Ferdy, 14 ABK Indonesia yang telah kembali memiliki paspor terbitan dua kantor Imigrasi tersebut. Sebanyak 10 ABK paspornya keluaran Imigrasi Pemalang, sedangkan 4 ABK lainnya dari Imigrasi Tanjung Priok.
""Sore ini mungkin akan dilakukan gelar perkara," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini