Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J akan Dibuka di Sidang

Menurut Dedi, pendapat publik bisa terbelah bila motif itu pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo disampaikan sekarang.

11 Agustus 2022 | 15.05 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan update kasus Brigadir J kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat, 22 Juli 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan update kasus Brigadir J kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat, 22 Juli 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri masih enggan mengungkapkan motif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Polri menyatakan motif itu mungkin baru terbuka pada saat persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi mengatakan kepolisian memiliki alasan belum menyampaikan motif itu. Menurut Dedi, kepolisian harus menghormati pihak Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Menurut Dedi, pendapat publik bisa terbelah bila motif itu disampaikan sekarang.

“Kalau misalnya dikonsumsi publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” ujar dia.

Tim khusus Polri menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Timsus menyangka Ferdy memerintahkan anak buahnya untuk menembakan Yosua di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.

Setelah penembakan, Ferdy diduga merekayasa seolah terjadi baku tembak antara Yosua dengan Bharada E atau Richard Eliezer. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat pasal pembunuhan berencana. Selain Ferdy, Polri juga menetapkan Richard, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf menjadi tersangka kasus ini.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan motif pembunuhan ini sensitif. Dia mengatakan motif itu mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud Md konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus