Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Selamatkan 1.083 Orang Korban Perdagangan Manusia pada 2017

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap sejumlah jaringan perdagangan manusia asal Indonesia dengan korban 1.083 orang.

21 Desember 2017 | 20.54 WIB

Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Damaskus dan Abu Dhabi. Bareskrim, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Perbesar
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Damaskus dan Abu Dhabi. Bareskrim, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap sejumlah jaringan perdagangan manusia asal Indonesia dengan korban 1.083 orang. Pengungkapan jaringan perdagangan manusia ini dilakukan selama periode 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan, pihaknya mengungkap enam jaringan perdagangan manusia, yakni jaringan Mesir, Arab Saudi, Abu Dhabi, Suriah, Malaysia, dan Cina. Menurut Ari, keenam jaringan tersebut tidak memiliki hubungan satu sama lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari juga mengungkapkan bahwa keenam jaringan tersebut biasanya menggunakan beberapa modus. "Di antaranya penyalahgunaan visa umrah dan ziarah serta kunjungan visa wisata dengan pemberangkatan melalui jalur-jalur ilegal," kata Ari di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Desember 2017.

Ari menyebutkan, dari 1.083 korban, di antaranya adalah 1.078 perempuan dewasa dan lima anak. Sedangkan, untuk tersangkanya mencapai 30 orang. Menurut Ari, kebanyakan korban berasal dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Ari mengatakan penyebab praktik perdagangan manusia ini adalah kurangnya lapangan kerja di wilayah perkampungan. "Banyak orang mencari kerja tapi karena tidak ada lapangan kerja di kampungnya dan sekitarnya, mereka mencari ke daerah lain. Sampai akhirnya bertemu dengan orang yang sama-sama mencari kerja dengan cara ilegal," kata Ari.

Hingga kini, total kasus perdagangan manusia di Indonesia yang mencapai 21 perkara itu tengah diproses oleh kepolisian. Sepuluh perkara telah dinyatakan lengkap. Sedangkan satu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Dua belas perkara masih dalam penyidikan," ucap Ari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus