Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki inisial NI (32 tahun) melakukan pungutan liar atau pungli atas nama sebuah organisasi massa (ormas) dan Polsek Kebon Jeruk. Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi Sutrisno mengatakan, pelaku beraksi saat mabuk karena di bawah pengaruh minuman keras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sengaja mengatas namakan anggota ormas dan membawa nama polsek agar bisa mulus dalam melancarkan aksinya untuk melakukan pungli," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi NI terekam dalam sebuah video yang diunggah ke akun Instagram @jakartabarat24jam pada Kamis, 19 Oktober 2023. Pelaku meminta uang kepada seorang perempuan saat di gedung les privat Bahasa Inggris di Jalan Panjang Alfalah, Kampung Baru (Assirot), Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sutrisno mengatakan itu sebagai modus pelaku untuk memuluskan aksinya meminta uang. Polisi pun langsung menangkap NI setelah kabar pungli itu tersebar.
"Jadi modus pelaku hanya mengatasnamakan anggota ormas dan mengatas namakan Polsek Kebon Jeruk untuk menakuti korban," katanya.
Kasus ini berakhir perdamaian antara korban dan pelaku melalui mediasi. Korban, kata Sutrisno, telah memaafkan perbuatan pelaku.
"Korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku untuk tidak melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," tutur Sutrisno.
Proses mediasi terlaksana melalui penyelesaian dengan restorative justice. Keduanya membuat surat pernyataan bersama bahwa pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu. Proses tersebut disaksikan oleh personel dari Polsek Kebon Jeruk.