Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI melaporkan beredarnya spanduk atas nama partai itu yang bertuliskan "Lindungi Hak-Hak LGBT" di beberapa wilayah DKI Jakarta ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami melaporkan dua aduan. Satu, dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan spanduk abal yang mengatasnamakan PSI," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSI Sumardy, pada Kamis, 31 Januari 2019.
Sedangkan laporan kedua adalah penyebaran berita bohong melalui media sosial Twitter. Menurut Sumardy, ada dua akun yang menyebarkan spanduk 'Lindungi Hak-Hak LGBT' itu melalui media sosial.
Bareskrim Polri pun menerima dua aduan tersebut. Kedua laporan itu tercantum dengan nomor LP/B/0135/I/2019/BARESKRIM tertanggal 31 Januari 2019 dan LP/0136/I/2019/BARESKRIM tertanggal 31 Januari 2019.
Sumardy mengatakan, PSI tak pernah memasang apalagi mencetak sejumlah spanduk tersebut. Diketahui, tempat pemasangan spanduk yang disebut abal-abal itu ada di di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Otista Raya, Jalan Raya Tebet, Jalan Permata Hijau dan beberapa titik lainnya.
"Kenapa abal-abal? Penulisan nama Ketua Umum kami itu salah sama sekali. Ketua Umum kami kan Grace Natalie, tapi itu ditulisnya hanya Natali. Kemudian font yang tercetak juga berbeda dengan font yang biasa kami gunakan," kata Sumardy.
Sumardy menuding pihak yang memasang spanduk abal-abal itu adalah pihak yang takut dengan sepak terjang PSI. "Yang elektabilitasnya semakin meningkat dan hampir masuk senayan (DPR/MPR). Ini bagian ketakutan mereka yang selama ini tergolong koruptor dan pro intoleransi," ucap dia.
Dalam pelaporannya, Sumardy membawa spanduk yang sudah diturunkan dan beberapa tangkapan layar unggahan dari dua akun Twitter yang menyebarkan.
Para pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, Fitnah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 311 KUHP, Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 KUHP dan Pasal 15 KUHP serta UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.