Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Putra Ayu Azhari Jual Senjata Ilegal, Polisi: Aparat Tak Terlibat

Polisi tengah mencari asal-usul senjata api ilegal yang dijual putra kedua artis lawas Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo bersama dua orang lainnya.

8 Januari 2020 | 16.09 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat merilis kasus jual beli senjata ilegal, Rabu, 8 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat merilis kasus jual beli senjata ilegal, Rabu, 8 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan tengah mencari asal-usul senjata api ilegal yang dijual putra kedua artis lawas Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo bersama dua orang lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko. Namun dari pemeriksaan sementara, polisi memastikan tak ada keterlibatan aparat dalam bisnis tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tidak ada indikasi oknum aparat pemerintah (di bisnis senjata ilegal). Ketiganya ini sipil," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama di kantornya, Rabu, 8 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun sudah berkesimpulan demikian, Bastoni mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lain yang menjadi penyuplai utama senjata buatan Amerika itu. Ia tak menyebut nama ataupun inisial dari buronan tersebut.

Barang bukti kasus jual beli senjata api ilegal dengan tersangka putra Ayu Azhari, Axel Gondokusumo, ditunjukkan dalam rilis pada Rabu, 8 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

"Ketiga orang tersangka ini juga tidak tergabung dalam Perbakin," ujar Bastoni.

Axel dan kedua tersangka lainnya ditangkap usai polisi menemukan tujuh pucuk senjata api ilegal di rumah koboi jalanan ber-Lamborghini, Abdul Malik. Dari penelusuran itu, mereka bertiga menjual senjata api dengan rentang harga belasan hingga ratusan juta rupiah.

Dari pengakuan para pelaku, mereka baru kali ini melakukan bisnis senjata api ilegal itu. Polisi pun juga sudah menggeledah rumah parah tersangka, namun tidak menemukan senjata api ilegal lainnya.

"Tapi kami akan terus lakukan pendalaman untuk mencari sumber senjatanya," kata Bastoni.

Para pelaku kini dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus