Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BAGI Mayjen Purn. Rudolf A. Butar-butar, ketukan palu hakim yang diayunkan akhir April lalu seperti suara petir di tengah siang. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah dan ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Kontan, bekas Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara itu bereaksi dengan mengajukan banding. "Saya kecewa, karena apa yang saya lakukan waktu itu saya abdikan diri saya kepada bangsa ini," kata Butarbutar dengan nada tinggi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo