Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan perihal status penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana oleh Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin, 8 Juli 2024, menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan termohon, yakni Polda Jabar, menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Kemenangan Pegi Setiawan di praperadilan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari polisi hingga Komnas HAM.
Polri akan Mendalami Putusan PN Bandung
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan menghormati putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Listyo menuturkan Polda Jawa Barat menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari putusan tersebut.
“Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari putusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” kata Listyo usai mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024.
Sebelumnya, Polda Jabar irit bicara soal putusan PN Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan hakim dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah untuk pembebasan Pegi.
"Nanti kita bicarakan ini dulu ke penyidik ya untuk pembebasan Pegi," kata Nurhadi singkat usai sidang pembacaan putusan di PN Bandung.
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polda Jabar mematuhi putusan PN Bandung.
“Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” kata Truno di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. Perihal status Pegi Setiawan yang diduga salah tangkap, Truno enggan mengonfirmasi hal itu.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani, menyebutkan, meski Mabes Polri sudah memberi asistensi soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia masih mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar. “Kami dalami aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di masyarakat,” ujar Djuhan.
Dia menuturkan masih melihat proses apakah penangkapan Pegi Setiawan termasuk salah tangkap atau tidak. Dalam proses praperadilan, kata dia, terdapat proses formil dan materiel. “Mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,” ucap Djuhan.
Kuasa Hukum Pegi Sebut Penyidik Polda Jabar Asal-asalan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai penyidik Polda Jabar telah asal-asal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mohon maaf, saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan, kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jawa Barat yang digaji oleh uang rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri sekarang,” kata Toni usai persidangan.
Toni mengklaim semua pertimbangan hakim sesuai dengan yang dipersoalkan kliennya. Dia mengatakan Pegi tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari penyidik polisi. Menurut dia, ada dua unsur dalam Pasal 31 (Perkap Nomor 14 Tahun 2012) yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, yaitu seseorang harus tersangka dan harus dipanggil terlebih dahulu.
Faktanya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum Pegi ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) pada 2016. Sehingga, dia berpendapat penetapan pegi masuk DPO tidak sah. "Itu juga yang disampaikan, dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia.
Toni mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka juga tidak sah karena penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka. Dalam jawaban dan pembuktiannya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi telah diperiksa sebagai saksi.
"Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014,” kata dia.
Kuasa Hukum Keluarga Vina Minta Polda Jabar Transparan
Tim kuasa hukum keluarga Vina meminta Polda Jabar transparan dan bekerja secara profesional dalam mencari pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah seorang kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin, 8 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Reza menuturkan penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti. Dia juga menyayangkan Polda Jabar tidak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus itu.
Pihaknya juga telah memprediksi PN Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi karena tidak sesuai prosedur hukum.
Reza mendorong kepolisian menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis. Dia menekankan Polda Jabar perlu memublikasikan kembali wajah serta ciri-ciri dari tiga DPO ini secara jelas, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya karena hal ini penting untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.
"Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari lagi yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya," ujar Reza.
Komnas HAM Menghormati Putusan Pengadilan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Uli menegaskan Komnas HAM tetap melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kasusnya kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.
"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli.
AHMAD FIKRI | DANIEL A. FAJRI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA
Pilihan editor: Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini