Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Ramai-ramai Menuju Banding

Antasari Azhar tidak menerima putusan hakim yang menghukum dirinya 18 tahun penjara. Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menilai hakim mengabaikan fakta dan alat bukti di persidangan.

15 Februari 2010 | 00.00 WIB

Ramai-ramai Menuju Banding
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KESIBUKAN terjadi sepanjang malam di kediaman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herri Swantoro. Rabu malam pekan lalu itu, para hakim yang mengadili perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen satu per satu datang ke rumah dinas Herri di Kompleks Kehakiman, Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Mereka bertemu untuk merundingkan vonis terhadap Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan, yang akan diketuk esok harinya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus