Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim cyber army M Adhiya Muzakki (MAM) menerima bayaran ratusan juta rupiah untuk memimpin tim buzzer berita dan konten negatif tentang penanganan tiga kasus korupsi besar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut dia terima dari advokat Marcella Santoso (MS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adhiya mendapatkan bayaran tersebut lewat dua kali pengiriman. Bayaran pertama dikirimkan melalui Indah Kusumawati, seorang staf di bagian keuangan kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) sejumlah Rp 697.500.000. Sementara bayaran kedua sebanyak Rp 167.000.000 dikirim lewat Rizki, kurir di kantor hukum AALF.
Dengan nominal bayaran tersebut, Adhiya diminta untuk mengorkestrasi ratusan buzzer. Para buzzer itu ditugaskan untuk merespons dan memberikan komentar miring terhadap berita dan konten negatif yang ditujukan kepada penanganan perkara a quo oleh Kejagung. "Mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan dan penuntutan perkara a quo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Qohar.
Menurut penjelasan Qohar, Adhiya memimpin langsung ratusan buzzer yang aktif memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung tersebut. Ada lima unit tim buzzer yang dibuat oleh Adhiya, mulai dari Tim Mustafa 1 hingga Mustafa 5. "Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5," ucapnya.
Adhiya dituduh telah melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dua advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih serta Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar untuk membentuk opini negatif bagi penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Agung. Oleh karenanya, Adhiya dinilai telah melakukan upaya obstruction of justice dan dijadikan tersangka.
"Menetapkan satu orang tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Tim Cyber Army," ujar Qohar lagi.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto terkait dugaan suap hakim dalam vonis lepas korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Belakangan, Kejagung kembali menetapkan Marcella sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
Kejagung mengklaim menemukan bukti Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung yang tengah mengusut sejumlah kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng. Marcella dan Junaedi disebut meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV.
Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Dalil Lemah Kejaksaan Mempidanakan Pembentukan Opini