Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi hendak menjerat Ramyadjie Priambodo dengan pasal berlapis.
Baca: Bendahara Sayap Partai Bobol ATM, Ini Kata Ketua Gerindra DKI
Kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto itu diduga melakukan beberapa tindak pidana, termasuk pencurian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ancamannya penjara di atas lima tahun ya,” kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 21 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramyadjie, kata Argo, diduga melakukan tindak pidana pencurian dan mengakses sistem milik orang lain atau mentransfer dana serta pencucian uang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Gerindra itu juga akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“(Tindak pidana diduga) terjadi pada bulan Desember 2018-Januari 2019 tutur Argo.
Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Ramyadjie Priambodo disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Pada saat menggeledah kediaman Ramyadjie, polisi mendapati mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di dalam kamarnya. Ia diketahui telah memiliki mesin ATM tersebut sejak tahun 2018 untuk mempelajari kelemahannya.
Selain mesin ATM, kata Argo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti peralatan skimming, laptop, telepon genggam, uang Rp 300 juta, dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
Menurut dia, Ramyadjie sudah beberapa kali melakukan skimming. Dia terpantau melakukan penarikan uang di sejumlah ATM di Jakarta Selatan. Ketika melakukan pembobolan ATM, Ramyadjie menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan kerudung.
Argo mengatakan kerudung tersebut turut disita saat penangkapan Ramyadjie Priambodo pada 26 Februari 2019. Selain itu polisi juga menemukan masker yang digunakan Ramyadjie Priambodo saat penarikan di ATM.
Baca: Alasan Ramyadjie Priambodo Kerabat Jauh Prabowo Membeli Mesin ATM
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan Ramyadjie Priambodo memiliki hubungan keluarga dengan Prabowo Subianto. "Bukan keponakan langsung, hanya kerabat jauh," ujar Sufmi pada 17 Maret 2019.