Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Pol Ferdy Sambo tampak tenang dalam seragam dinasnya saat duduk di kursi Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis, 25 Agustus 2022. Hari ini dia akan menjalani sidang etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua tangan Ferdy bertelekan pada dua lengan kursi. Namun raut jenderal bintang dua ini tampak lesu saat pembukaan sidang pukul 9.30 WIB yang dipancarkan melalui layar kecil yang dipasang di depan lobi gedung. Alat rekam juru kamera dan video menyorot layar. Sebab, sidang digelar tertutup dan hanya ditampilkan pada layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja. Puluhan personel berjaga, termasuk Brimob loreng bersenjata lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wartawan sempat diizinkan masuk ke lobi, namun terjadi riuh di dalam lobi dan akhirnya semua juru warta diminta menunggu di lobi luar. Personel Divisi Humas Polri lantas memasang layar tambahan di depan lobi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan Ferdy tiba pukul 7.30 WIB bersama para saksi.
Dedi menyebut ada lima saksi untuk sidang ini, dua brigadir jenderal dan tiga kombes. Kelimanya akan digali anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menerangkan konstruksi hukum pelanggaran etik Ferdy.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
“Keputusan sidang Insya Allah akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri bahwa semua berjalan paralel dan harus cepat,” kata Dedi.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Yosua. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.
Listyo menyampaikan pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.