Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam gugatan perdata melawan PT National Sago Prima atas kebakaran lahan perusahaan seluas 3.000 hektare. Anak usaha PT Sampoerna Agro ini diharuskan membayar Rp 1,072 triliun, yang terdiri atas denda kerusakan plus biaya pemulihan lahan. Inilah rekor kemenangan pemerintah dalam gugatan kebakaran lahan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo