Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Relawan Anies Minta Polisi Cari Dalang FPI Reborn dan Majelis Sang Presiden

Kemunculan FPI Reborn dan Majelis Sang Presiden dinilai untuk menjelekkan Anies Baswedan

11 Juni 2022 | 07.52 WIB

Ratusan pendukung yang menamakan diri Majelis Sang Presiden resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Ratusan pendukung yang menamakan diri Majelis Sang Presiden resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deklarator Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES), La Ode Basir, mengatakan tidak bisa menempuh jalur hukum untuk mengungkap dalang di balik FPI Reborn dan Majelis Sang Presiden. Alasannya kelompok relawan Anies Baswedan ini, menurut dia, tidak punya legal standing untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agak susah bagi kami untuk mendapat titik terang. Kenapa? Siapa yang misalkan harus melapor? Relawan? Kan tidak mungkin, legal standing-nya tidak ada," ucap La Ode dikutip dari keterangannya, Sabtu, 11 Juni 2022.

 

FPI Reborn dan Majelis Sang Presiden menggelar deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. Namun, deklarasi ini dianggap hanya sebatas upaya menjatuhkan elektabilitas Anies karena membawa-bawa unsur organisasi terlarang seperti FPI (Front Pembela Islam) dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dalam aksinya.

 

La Ode Basir menuturkan yang bisa dilakukan para relawan saat ini adalah mendorong kepolisian supaya bisa bertindak sendiri menelusuri dalang dua kelompok itu. Sebab, kata dia, ini jelas-jelas melanggar hukum karena menggunakan ornamen-ornamen organisasi terlarang dalam aksi mereka.

 

"Maka jalan terbaik adalah yang saya sampaikan tadi, itu sudah jelas orang organisasi terlarang, aturannya sudah ada secara hukum, pihak yang harus berwenang ada yaitu pihak kepolisian," ucapnya.

 

Dengan terlibatnya aparat penegak hukum, La Ode menganggap, dalang dua kelompok ini akan bisa cepat terungkap. Selain itu, kegaduhan yang selama ini menjadi tanda tanya di tengah publik, kata dia, bisa segera diakhiri karena sudah jelasnya orang-orang suruhannya.

 

"Pasti akan menemukan titik terang. Titik terang itu juga kemudian akan menjawab kejelasan tentang apakah itu orang-orang suruhan, siapa yang menyuruhnya, apa maksud di balik itu," kata La Ode. 

 

Sebelumnya, Pakar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menganggap deklarasi yang dilakukan kelompok FPI Reborn dan Majelis Sang Presiden mendukung Anies Baswedan sebagai Capres 2024 beberapa hari terakhir merupakan langkah politik untuk menjatuhkan Anies sendiri.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menjelaskan, kecenderungan itu tergambar dari pola aksi kedua kelompok ini yang sama-sama membawa ornamen organisasi terlarang, seperti FPI dan HTI, hingga eks narapidana terorisme. Selain itu, tak jelas juga siapa pihak di belakang mereka yang menggerakkan.

 

"Itu desain untuk menjatuhkan Anies Baswedan agar seolah-olah tercipta image di masyarakat bahwa Anies bagian dari mereka. Dan kita tahu kelompok-kelompok tersebut merupakan kelompok yang dilarang oleh negara," kata Ujang saat dihubungi, Kamis, 9 Juni 2022.

 

Baca juga:

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus