Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Jaksel Tertangkap Lagi, Baru Bebas 3 Bulan

Dua kali tertangkap lakukan pencurian kotak amal masjid, tersangka bisa dituntut 12 tahun penjara.

19 Oktober 2023 | 20.22 WIB

Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Perbesar
Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Residivis kasus pencurian bernama Abdul Rahman Wahid terancam pidana tambahan akibat mencuri kotak amal Masjid Al Husna di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang Komisaris Polisi David Yunior Kanitero mengatakan, pelaku sebelumnya juga terjerat kasus dengan modus pencurian yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," ujar Kanitero saat konferensi pers di Markas Polsek Mampang, Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencuri kotak amal itu ditangkap setelah beraksi untuk yang keenam kalinya dalam tiga bulan terakhir setelah bebas dari tahanan. Abdul sebelumnya ditahan di rumah tahanan atau Rutan Salemba selama dua tahun.

Pada kasus pencurian kotak amal Masjid Al Husna pada Senin, 27 September 2023, Abdul terekam CCTV antara pukul 00.00 sampai dengan 03.00. Pada saat mencuri kotak amal, pria 22 tahun itu terekam mengenakan kaus abu-abu, berambut cepak, dan berbadan gempal.

Setelah laporan dari pengurus masjid masuk, personel Polsek Mampang berkoordinasi dengan Polsek Pasar Minggu untuk mengejar pelaku. "Dari hasil koordinasi tersebut didapati beberapa mantan narapidana yang mirip dengan ciri-ciri dimaksud," kata Kanitero.

Polisi menangkap pelaku di Condet, Jakarta Timur, pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Abdul mengakui pencurian uang dalam kotak amal yang dia lakukan.

"Tersangka ARW, kami sangkakan Pasal 363 ayat (2), pencurian dengan pemberatan, dengan penggabungan pada malam hari dan menggunakan alat merusak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutur Kanitero.

Tersangka mendapatkan uang Rp 5 juta setiap sekali beraksi. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan membeli barang-barang pribadi, seperti sepeda motor dan ponsel.

Pilihan Editor: Pencurian Warung Kelontong di Tangsel: Usai Jam Sekuriti, Gembok Dibuka tanpa Dirusak

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus