Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Ibu dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengungkapkan permintaan anaknya menjelang sidang vonis pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rynecke menuturkan Richard meminta kedua orang tua mereka tidak menghadiri sidang vonis itu. "Kita, kan, belum tahu keputusan, Icad ini pada dasarnya tidak mau melihat saya sama bapaknya sedih. Sudah jo mama tidak datang ke persidangan, diam di rumah saja," katanya saat ditemui di kediamannya di Tangerang Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E pidana 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti membunuh rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
Menyikapi putusan yang lebih ringan ini, Rynecke menyatakan bahagia. Dirinya berharap jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami berharap semoga JPU tidak akan banding," kata dia,
Keluarga Richard pun berterima kasih atas bantuan keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan putranya. Rynecke mengatakan putusan tersebut tidak lepas dari bantuan keluarga korban.
"Kami sangat berterima kasih luar biasa terima kasih kami kepada ibu Rosti dan pak Samuel kami melihat sesudah putusan tadi. Aduh ibu dan bapak memang sangat baik, dalam keadaan menangis ibu mengucapkan kata-kata memang ini sudah pantes buat Icad," tuturnya.
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman
Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal.
Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.