Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ricuh Buruh di Demo Omnibus Law: 6 Bebas, 4 Masih Ditahan

Menjelang demo buruh menentang omnibus law RUU Cipta kerja terjadi keributan antarkelompok. Pelapor dari KSPSI disebut sudah memaafkan.

5 Maret 2020 | 13.01 WIB

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. Dalam aksinya tersebut mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian penempatan kerja. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Perbesar
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. Dalam aksinya tersebut mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian penempatan kerja. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang membebaskan enam buruh peserta demonstrasi Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Adapun empat buruh lainnya masih ditahan polisi.

"Insya Allah nanti siang akan kami lanjutkan melakukan berbagai upaya agar saudara kami bisa kembali ke rumah," kata Sekretaris Jenderal KASBI Sunarno melalui keterangan tertulisnya hari ini, Kamis,5 Maret 2020.

Enam orang yang ditangkap itu anggota KASBI. Sedangkan dari 4 orang yang masih ditahan, 3 di antaranya anggota KASBI dan satu lagi anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sunarno menjelaskan, empat orang tersebut dianggap memenuhi Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum.

Dia mengatakan, pelapor dari unsur KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah memaafkan dan berniat mencabut laporan.

"Mudah-mudahan siang ini bisa di-handle pengurus DPC dan DPD."

Sunarno pernah mengatakan bahwa penangkapan 6 aktivis buruh itu berdasarkan laporan pengurus serikat buruh KEP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN).

Dia membenarkan menjelang demonstrasi pada Rabu lalu, 4 Maret 2020, terjadi cekcok di antara massa yang bertolak menuju titik kumpul Kuta Jaya, Pasar Kemis, Tangerang.

Kronologinya, massa yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh di PT IKAD. Mereka meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI untuk terlibat demonstrasi menolak omnibus law.

Pada saat dialog itulah terjadi cekcok yang membuat seorang pengurus SP KEP KSPSI mendorong seorang aktivis buruh dari SBN KASBI.

Para aktivis yang semula ingin melerai malah terlibat adu pukul. Cekcok selama 5 menit dan dapat dihentikan. Terjadi kesepakatan damai antara negosiator massa dan pengurus SPSI KEP PT IKAD.

Setelah demonstrasi, massa yang sebelumnya terlibat cekcok dicokok polisi.

Sejumlah serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) meminta pengurus SP KEP KSPSI mencabut laporan polisi.

Gebrak menilai cekcok itu bukanlah keributan yang tidak dapat didialogkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Omnibus law adalah ancaman serius yang harus dilawan bersama-sama seluruh elemen gerakan serikat buruh," demikian tertulis dalam rilis Gebrak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus