Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Robby Abbas Hanya Diwajibkan Rehabilitasi, Polisi Tak Temukan Barang Bukti Sabu

Robby Abbas ada kemungkinan hanya akan diwajibkan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika, meski tes urine positif sabu.

5 Maret 2021 | 17.30 WIB

Robby Abbas. Instagram.com/@Obbieabbas
Perbesar
Robby Abbas. Instagram.com/@Obbieabbas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks muncikari artis Robby Abbas ada kemungkinan hanya akan diwajibkan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan Robby. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk itu kami arahkan rehabilitasi, karena dia positif tanpa barbuk (barang bukti)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada penyidik, Robby Abbas mengaku terakhir mengonsumsi sabu pada Januari 2021. Saat itu ia mengonsumsi barang haram tersebut bersama dengan temannya yang berinisial LL. 

Sabu itu, kata Yusri, dibeli oleh mereka berdua dari seorang pengedar di Kota Bambu, Jakarta Barat. "Keterangannya dia, LL itu teman bermainnya, seorang wanita, bukan publik figur," kata Yusri. 

Polisi menangkap Robby Abbas pada Kamis siang kemarin di salah satu hotel di Palmerah, Jakarta Barat. Saat ditangkap, Robby sedang sendirian di dalam kamar. 

Robby dibekuk polisi setelah hasil tes urine positif amfetamin dan metafetamin atau sabu. Yusri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba ini, termasuk mencari teman Robby yang berinisial LL.

Baca juga: Banyak Masalah dan Stres, Alasan Robby Abbas Pakai Narkoba

Pada tahun 2015, nama Robby Abbas ramai diperbincangkan masyarakat karena pengakuannya menjadi muncikari para artis. Robby bahkan mengklaim memiliki daftar lengkap nama mereka. Robby membongkar hal itu ke publik setelah ditangkap polisi karena pekerjaan haramnya itu.

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus