Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik, Rocky Gerung, menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Rocky mengkritik jaksa penuntut umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya ikuti dari awal dan terlihat bahwa jaksa yang akan menuntut kasus ini pengetahuannya nol tentang isu lingkungan," kata Rocky saat ditemui, Senin, 27 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkarakan Haris dan mantan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi. Objek perkara adalah video podcast yang membahas soal ekonomi-politik penempatan militer di Papua.
Luhut mempermasalahkan kata 'Lord Luhut' yang disebut dalam podcast tersebut dan merasa nama baiknya dicemarkan. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini sedang diproses di PN Jaktim.
Rocky adalah salah satu ahli yang pernah dihadirkan dalam persidangan Haris dan Fatia. Menurut dia, setiap orang yang mempersoalkan isu lingkungan, dengan cara dan motif apa pun, tidak boleh dipidana.
"Semacam kesepakatan peradaban bahwa siapa pun yang membela lingkungan tidak boleh dianggap kriminal," ucapnya.
Dia menambahkan, Indonesia beberapa kali mempromosikan diri sebagai negara yang pro-lingkungan. Namun, lanjut Rocky Gerung, Haris dan Fatia justru disidangkan akibat membahas masalah lingkungan dalam video podcast yang diunggah di YouTube Haris Azhar.
"Jadi kalau dia penjarakan orang, semua orang tidak mau pro-lingkungan lagi kan? Jaksa kekurangan pengetahuan," ujarnya.