Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rudy Alfonso Akui Bantuan Hukum PT Quadra Terkait E-KTP

Nama Rudy Alfonso mencuat saat sidang kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong karena disebut telah menerima aliran dana Rp 2 miliar.

8 November 2017 | 11.50 WIB

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 6 November 2017. Anang Sugiana Sudihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan ini, diperiksa terkait penyelidikan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 6 November 2017. Anang Sugiana Sudihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan ini, diperiksa terkait penyelidikan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Rudy Alfonso mengakui kantor advokat dan konsultasi hukum miliknya, Alfondo and Partners, pernah memberikan bantuan hukum kepada salah satu peserta konsorsium proyek e-KTP, PT Quadra Solutions. Salah satu bantuan yang diberikan terkait dengan persoalan e-KTP.

“Ini biasa, tidak hanya e-KTP, tapi juga bantuan hukum yang lain, salah satunya ada sengketa dengan perusahaan lain,” katanya saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2017.

Baca: KPK Curigai Aliran Dana dari Perusahaan E-KTP ke Rudy Alfonso

Nama Rudy juga mencuat saat sidang kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pertengahan September lalu. Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, mencecar Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi tentang transfer uang Rp 2 miliar kepada kantor advokat Alfonso and Partners.

Pada persidangan 3 November 2017, lagi-lagi nama Rudy mencuat. Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo mengaku meminta bantuan kepada Alfonso and Partners karena menghadapi persoalan hukum dengan Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Sandipala juga berada di bawah konsorsium yang sama dengan Quadra, yaitu Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Baca: Rudy Alfonso Bantah Uang Rp 2 Miliar dari Proyek E-KTP

Kepada jaksa KPK, Anang pun mengakui uang Rp 2 miliar ke Alfonso and Partners berasal dari manajemen bersama konsorsium. Pengeluaran uang pun dilakukan atas kesepakatan bersama.

Terkait dengan persoalan e-KTP yang dihadapi Quadra, Rudy mengatakan tim hukum di bawah Alfonso and Partners sekadar memberi pertimbangan bantuan hukum normatif, tidak yang lain. “Kami sebagai pengacara tahulah apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan,” ucapnya.

Rudy juga menyebutkan dirinya telah menangani puluhan kasus sehingga tidak mungkin ceroboh dengan melibatkan kantornya pada sesuatu yang berbahaya, seperti kasus e-KTP. ”Curiga boleh saja, penyidik (KPK) memang bawaanya harus curiga kan,” tuturnya.

KPK mencurigai transfer dana Rp 2 miliar dari Quadra untuk kantor advokat Alfonso and Partners. Taufiq Ibnunugroho berujar aliran duit Rp 2 miliar tersebut cukup ganjil. "Suatu kebetulan sekali, pada waktu yang berdekatan, klien-klien yang membayar miliaran rupiah adalah pihak-pihak yang terlibat proyek e-KTP: Perum PNRI, PT Quadra Solutions, PT Biomorf Lone Indonesia, dan lain-lain," katanya saat dihubungi Tempo pada 1 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus