Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sakit Wasir, Raden Priyono Batal Diperiksa Bareskrim




Bareskrim bakal menjadwal ulang pemeriksaan Raden Priyono.

5 Agustus 2015 | 18.34 WIB

Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI batal memeriksa mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Raden sempat datang ke Bareskrim pukul 10.00 dan menyampaikan keluhannya.

"Dia mengeluh tidak bisa duduk. Katanya ambeien parah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di kantornya, Rabu, 5 Agustus 2015.

Bareskrim, ucap Victor, bakal menjadwal ulang panggilan pemeriksaan. Ia menegaskan, kondisi kesehatan Raden tersebut tidak mengganggu proses penyidikan. Sebab, selama ini, dia selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Victor menuturkan berkas Raden hampir rampung untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini penyidik sedang menunggu perkiraan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Soal dugaan tindak pencucian uang, Bareskrim masih menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.

Selain Raden, dua tersangka penjualan kondensat akan diperiksa kembali oleh Bareskrim. Mereka adalah mantan Direktur PT Trans Petrochemical Pasific Indotama Honggo Wendratmo serta mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Pemeriksaan keduanya bakal dikebut untuk memenuhi kelengkapan berkas ke Kejaksaan.

DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Widiarsi Agustina

Widiarsi Agustina

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus