Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI batal memeriksa mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Raden sempat datang ke Bareskrim pukul 10.00 dan menyampaikan keluhannya.
"Dia mengeluh tidak bisa duduk. Katanya ambeien parah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di kantornya, Rabu, 5 Agustus 2015.
Bareskrim, ucap Victor, bakal menjadwal ulang panggilan pemeriksaan. Ia menegaskan, kondisi kesehatan Raden tersebut tidak mengganggu proses penyidikan. Sebab, selama ini, dia selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.
Victor menuturkan berkas Raden hampir rampung untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini penyidik sedang menunggu perkiraan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Soal dugaan tindak pencucian uang, Bareskrim masih menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
Selain Raden, dua tersangka penjualan kondensat akan diperiksa kembali oleh Bareskrim. Mereka adalah mantan Direktur PT Trans Petrochemical Pasific Indotama Honggo Wendratmo serta mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Pemeriksaan keduanya bakal dikebut untuk memenuhi kelengkapan berkas ke Kejaksaan.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini