Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer telah menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Desember 2022. Saksi ahli yang dihadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum menjalani persidangan, saksi ahli Albert Aries mengungkapkan dirinya hadir di sidang itu secara prodeo dan pro bono. "Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan. Saya hadir di sini Majelis, secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert mengawali sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana: Dia Jalankan Perintah Jabatan dan Berkonflik Pidana
Apa itu Prodeo dan Pro bono?
1. Prodeo
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prodeo berarti cuma-cuma atau gratis. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
Satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku di satu tingkat peradilan saja. Tidak berlaku saat ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo di tingkat banding atau kasasi.
2. Pro bono
Mengutip publikasi Edukasi dan Pengenalan Bantuan hukum Pro bono dan Prodeo Dasar – Dasar Perjanjian, istilah pro bono memiliki arti suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa adanya pungutan biaya. Pro bono pemberian layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Meski sekilas terkesan mirip, namun prodeo dan pro bono berlainan. Prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan. Sedangkan pro bono pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat kepada seseorang yang sedang tersandung hukum, namun tidak mampu membayar pengacara sendiri.
Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat pihak yang wajib memberikan layanan pro bono. Meski diberikan secara gratis, namun advokat wajib memberikan perhatian yang sama seperti ketika dia mengurus perkara berbayar, menurut Pasal 4 huruf (f) Kode Etik Profesi Advokat.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, pro bono berarti bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum. Tapi, orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.